Sabtu, 10 September 2016

Bagaimana Cara Mengurus Paspor?





Pagi ini tepat pukul 06:00 WIB, 20 Januari 2015 saya dan teman saya Ongki meniatkan diri untuk menuju kantor Imigrasi. Ini bukan karena kami ingin jadi TKI hehe.. niat kami adalah ingin mengurus paspor. Dengan berbagai pertimbangan kami memutuskan untuk mengurus di Surabaya. Salah satunya karena disini proses pengurusan surat-surat lebih cepat, tidak ribet dan biaya sesuai dengan peraturan pemerintah. Maklum saja sudah banyak pengalaman mengurus surat-surat yang biayanya jauh lebih mahal dari ketetapan pemerintah.hahaha...

Kantor imigrasi kota Surabaya terletak di :
JL. JEND. S. PARMAN NO. 58A RT/RW.02/ 03 KEL/KEC. WARU, SIDOARJO, JAWA TIMUR, 61256
Alamat Sementara: Gedung Graha pena Lantai 1 Ruang 109, Jl. Jend. Ahmad Yani No.88 - Surabaya
Telp.(031)-8531785, 8530340,8550719
Faks.(031)-8531926
HP.081230056677
kanim_surabaya@imigrasi.go.id
www.imigrasisurabaya.org

Jika ditempuh dengan motor dari kampus ITS kira-kira sekitar 45 menit.

Setibanya di kantor Imigrasi kami sangat terkejut. why?? karena sudah banyak dan panjang sekali barisan manusia yang mengantri. Ketika saya tanya dengan salah satu dari mereka, mereka mengatakan bahwa sudah datang kesini sejak jam 4 pagi. Habis subuh langsung kesini. waaw amazing bukan :D

Tips 1: Biar prosesnya cepat dan g nunggu berjam-jam datanglah lebih cepat. Ya disesuaikan dengan kepentingan yaa.. jgan tidur dsna juga yaa.. hehehee



Tips 2: Tanya dulu sebelum ngantri yaa.. jgan sampe salah mengantri.. Disana juga ada bapak pengawas yang akan memberi kita arahan. Sabar.. sabaar...

Selagi mengantri, kita akan mendengarkan beberapa persyaratan yang wajib dibawa untuk mengurus paspor, antara lain:

1. Akte kelahiran, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang ASLI
2. KTP/E-KTP yang ASLI (btw udah pada e-ktp semua kan seharusnya)
3. Kartu Keluarga yang ASLI dan yang Terbaru
    (KK terbaru itu warnanya BIRU dan ada gambar burung garuda di halaman belakangnya)
Ingat yaa.. jangan sampe KK anda berwarna PINK seperti saya.. hahahaa.. gara-gara salah KK saya tidak bisa mengurus paspor dan harus bolak balik deh.. 
Semua berkas juga harus difotocopy. Tenang di Kantor Imigrasi Surabaya ada tempat fotocopy.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Tips 3: Periksa kelengkapan berkas anda sebelum berangkat apakah sudah sesuai yang asli dan lengkap. Jangan sampe bolak balik.

Sebelum masuk ke ruang tunggu semua kelengkapan berkas diperiksa satu persatu, apakah sudah lengkap, sesuai dan satu lagi :

 Tips 4 : Jangan sampai ada perbedaan nama diantara ketiga berkas tersebut, Akte, KK dan KTP harus sama huruf untuk nama anda. Karena jika tidak sama tidak akan diproses.
(Pengalaman Ongki.. sabar..sabar.. hehe)

Setelah berkas lengkap dan sesuai kita akan mendapat nomor antrian. Pengalaman kami mengantri sekitar 5 jam. Dari jam 9 Pagi dapet no antrian sampe jam 2 baru selesai. Ingat kembali tips 1.

Tiba saatnya no saya dipanggil, kita akan menuju counter yang disebutkan. Petugas imigrasi akan memeriksa kembali berkas kita. Kemudian dia akan menanyakan tujuan pengurusan paspor kita.
Ingat, kalo tujuan kita adalah beasiswa, maka kita harus memiliki surat pernyataan pengantar beasiswa luar negeri.

Namun jika kita hanya ingin mengurus paspor biar punya saja dulu..hehe.. maka bilang saja tujuan kita adalah wisata.

Nah disini kita akan mengadakan sesi foto-foto. ops pas foto maksudnya. Tenang aja jgan kaku yaa.. ntar mukanya aneh..hehe Setelah mengisi beberapa pernyataan pada surat yang diberikan petugas imigrasi maka semua proses selesai.

Kami disuruh menunggu sekitar 4 hari untuk paspor selesai. Namun sebelumnya kita harus mentrasfer biaya imigrasi di bank-bank yang ditunjuk salah satunya BNI.

  1. Masa Berlaku :
    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya :
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
    6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
    7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
    9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
    10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
    11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
    12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
    13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
    14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
    15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
    16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Demikian kurang lebih pengalaman saya mengurus parpor di kantor imigrasi Surabaya. Harga juga terpampang jelas disana. 
Sebenarnya proses regristasi juga dapat dilakukan secara online. Informasi lengkapnya dapat mengunjungi situs resmi kementrian imigrasi berikut 

http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#prosedur.

Semoga bermanfaat. Bermimpilah karna mimpi adalah awal untuk meraih segalanya. Setidaknya anda punya parpor dulu, jika sudah ada pasti keinginan dan semangat untuk dapat ke luar negeri itu lebih besar. Semoga Allah selalu memudahkan langkah kita. 
^_^ 

Best Regards,


Wahyu Handayani


3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. jadi ingat kalau passport saya sebentar lagi expired

    BalasHapus
  3. Kereeenn makasi irformasinya sangat membantu ^_^

    BalasHapus