
Pagi ini tepat pukul
06:00 WIB, 20 Januari 2015 saya dan teman saya Ongki meniatkan diri untuk
menuju kantor Imigrasi. Ini bukan karena kami ingin jadi TKI hehe.. niat kami
adalah ingin mengurus paspor. Dengan berbagai pertimbangan kami memutuskan
untuk mengurus di Surabaya. Salah satunya karena disini proses pengurusan
surat-surat lebih cepat, tidak ribet dan biaya sesuai dengan peraturan
pemerintah. Maklum saja sudah banyak pengalaman mengurus surat-surat yang
biayanya jauh lebih mahal dari ketetapan pemerintah.hahaha...
Kantor imigrasi kota
Surabaya terletak di :
JL.
JEND. S. PARMAN NO. 58A RT/RW.02/ 03 KEL/KEC. WARU, SIDOARJO, JAWA TIMUR, 61256
Alamat Sementara: Gedung Graha pena Lantai 1 Ruang 109, Jl. Jend. Ahmad Yani No.88 - Surabaya
Telp.(031)-8531785, 8530340,8550719
Faks.(031)-8531926
HP.081230056677
kanim_surabaya@imigrasi.go.id
www.imigrasisurabaya.org
Alamat Sementara: Gedung Graha pena Lantai 1 Ruang 109, Jl. Jend. Ahmad Yani No.88 - Surabaya
Telp.(031)-8531785, 8530340,8550719
Faks.(031)-8531926
HP.081230056677
kanim_surabaya@imigrasi.go.id
www.imigrasisurabaya.org
Jika ditempuh dengan
motor dari kampus ITS kira-kira sekitar 45 menit.
Setibanya di kantor
Imigrasi kami sangat terkejut. why?? karena sudah banyak dan panjang sekali
barisan manusia yang mengantri. Ketika saya tanya dengan salah satu dari
mereka, mereka mengatakan bahwa sudah datang kesini sejak jam 4 pagi. Habis
subuh langsung kesini. waaw amazing bukan :D
Tips 1: Biar prosesnya cepat dan g nunggu berjam-jam datanglah lebih cepat. Ya
disesuaikan dengan kepentingan yaa.. jgan tidur dsna juga yaa.. hehehee
Tips 2: Tanya dulu
sebelum ngantri yaa.. jgan sampe salah mengantri.. Disana juga ada bapak
pengawas yang akan memberi kita arahan. Sabar.. sabaar...
Selagi mengantri, kita
akan mendengarkan beberapa persyaratan yang wajib dibawa untuk mengurus paspor,
antara lain:
1. Akte kelahiran, Akta
perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang ASLI
2. KTP/E-KTP yang ASLI
(btw udah pada e-ktp semua kan seharusnya)
3. Kartu Keluarga yang
ASLI dan yang Terbaru
(KK
terbaru itu warnanya BIRU dan ada gambar burung garuda di halaman belakangnya)
Ingat yaa.. jangan sampe
KK anda berwarna PINK seperti saya.. hahahaa.. gara-gara salah KK saya tidak
bisa mengurus paspor dan harus bolak balik deh..
Semua berkas juga harus
difotocopy. Tenang di Kantor Imigrasi Surabaya ada tempat fotocopy.
4. Surat
pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah
mengganti nama; dan
6.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Tips 3: Periksa
kelengkapan berkas anda sebelum berangkat apakah sudah sesuai yang asli dan
lengkap. Jangan sampe bolak balik.
Sebelum masuk ke ruang
tunggu semua kelengkapan berkas diperiksa satu persatu, apakah sudah lengkap,
sesuai dan satu lagi :
Tips 4 : Jangan
sampai ada perbedaan nama diantara ketiga berkas tersebut, Akte, KK dan KTP
harus sama huruf untuk nama anda. Karena jika tidak sama tidak akan diproses.
(Pengalaman Ongki..
sabar..sabar.. hehe)
Setelah berkas lengkap
dan sesuai kita akan mendapat nomor antrian. Pengalaman kami mengantri sekitar
5 jam. Dari jam 9 Pagi dapet no antrian sampe jam 2 baru selesai. Ingat kembali
tips 1.
Tiba saatnya no saya
dipanggil, kita akan menuju counter yang disebutkan. Petugas imigrasi akan
memeriksa kembali berkas kita. Kemudian dia akan menanyakan tujuan pengurusan
paspor kita.
Ingat, kalo tujuan kita
adalah beasiswa, maka kita harus memiliki surat pernyataan pengantar beasiswa
luar negeri.
Namun jika kita hanya
ingin mengurus paspor biar punya saja dulu..hehe.. maka bilang saja tujuan kita
adalah wisata.
Nah disini kita akan
mengadakan sesi foto-foto. ops pas foto maksudnya. Tenang aja jgan kaku yaa..
ntar mukanya aneh..hehe Setelah mengisi beberapa pernyataan pada surat yang
diberikan petugas imigrasi maka semua proses selesai.
Kami disuruh menunggu
sekitar 4 hari untuk paspor selesai. Namun sebelumnya kita harus mentrasfer
biaya imigrasi di bank-bank yang ditunjuk salah satunya BNI.
- Masa
Berlaku :
- Masa
berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa
berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda
tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih
kewarganegaraannnya.
- Batas
usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Biaya
:
- Paspor
biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
- Paspor
biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor
biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor
biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum
tersedia)
- Paspor
biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor
biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor
biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih
berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor
biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih
berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor
biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor
biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor
biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih
berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor
biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp.
100.000,-
- Paspor
biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak
kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor
biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp.
300.000,-
- Paspor
biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan
awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa
Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.
55.000,-
Demikian kurang lebih pengalaman saya mengurus parpor di kantor
imigrasi Surabaya. Harga juga terpampang jelas disana.
Sebenarnya proses regristasi juga dapat dilakukan secara online.
Informasi lengkapnya dapat mengunjungi situs resmi kementrian imigrasi
berikut
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#prosedur.
Semoga bermanfaat. Bermimpilah karna mimpi adalah awal untuk
meraih segalanya. Setidaknya anda punya parpor dulu, jika sudah ada pasti
keinginan dan semangat untuk dapat ke luar negeri itu lebih besar. Semoga Allah
selalu memudahkan langkah kita.
^_^
Best Regards,
Wahyu Handayani
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjadi ingat kalau passport saya sebentar lagi expired
BalasHapusKereeenn makasi irformasinya sangat membantu ^_^
BalasHapus